Informasi yang dikumpulkan detikcom, Senin (22/10/2012), selain soal masa penahanan para tersangka yakni Brigjen Pol Didik Purnomo dan Budi Susanto yang akan habis, persoalan lainnya yakni 2 tersanga Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan.
"Itu materi yang nanti akan dibahas didiskusi itu, di mana mengenai status dua tersangka (Legimo dan Teddy) itu. Saya tidak bisa mendahului tim," jelas juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2012).
Kabar yang beredar, soal Legimo dan Teddy ini memang menjadi persoalan pelik. Khusus soal Legimo dia dibidik pasal pemalsuan tanda tangan Irjen Djoko Susilo. Nah, kalau dia diserahkan ke KPK, bisa tumpang tindih dengan penetapan tersangka Djoko Susilo. KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka selaku pengguna kuasa anggaran.
"Tidak ada perbedaan pendapat," bantah Johan.
Johan juga kembali menegaskan, KPK sudah melakukan penyidikan, jadi kalau tersangka diserahkan dari Polri, penyidikan tetap akan memakai konstruksi penyidikan KPK.
"Ada berkas-berkas dari Polri tentang tiga tersangka yang nanti akan diterima. Itu (dipakai) tergantung materi yang sudah didapat oleh Polri. Apa yang akan bisa dilengkapi atau tidak, tentu akan digunakan oleh KPK," jelasnya.
Sedang soal perbedaan soal landasan Polri yang memakai KUHAP dan KPK berpatokan pada UU 30/2002 terkait penanganan kasus simulator itu, Johan kembali meneaskan bahwa semuanya masih dikoordinasikan.
"Enggak yang bilang hambatan siapa? Untuk detilnya masih akan dibicarakan. Kok hambatan? kan jadi bahan topik diskusi. Yang UU 30/2002 itu menghentikan kegiatan bukan mengeluarkan SP3. Seperti apa nanti dibahas detilnya," jelas Johan.
(ndr/ndr)











































