Polri Tegaskan Soal Legimo Bukan Penghambat Penyerahan Kasus Simulator

Polri Tegaskan Soal Legimo Bukan Penghambat Penyerahan Kasus Simulator

Indra Subagja - detikNews
Senin, 22 Okt 2012 15:24 WIB
Polri Tegaskan Soal Legimo Bukan Penghambat Penyerahan Kasus Simulator
Jakarta - Mabes Polri memastikan faktor tersangka Kompol Legimo bukan menjadi penghalang penyerahan kasus simulator dari Polri ke KPK. Lagipula, Legimo yang dijerat pemalsuan tanda tangan Irjen Djoko Susilo bukan merupakan tersangka yang ditetapkan KPK.

"Nggak ada kaitannya, karena saat ini Legimo tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2012).

Penetapan Legimo yang juga merupakan bendahara satuan di Korlantas sebagai tersangka dalam kasus simulator oleh Polri, banyak disebut sebagai jalan 'mengamankan' Djoko Susilo. Bukan apa-apa, Legimo menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan tanda tangan Djoko. Nah, kabarnya KPK menolak penyerahan tersangka Legimo dan juga AKBP Teddy Rusmawan karena tidak ingin tumpang tindih dengan Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi Boy memastikan hal itu tidak benar. Polri sudah beritikad baik menyerahkan kasus simulator ke KPK. Namun, KPK belum mau menerima.

"Hari Rabu 17 Oktober sudah dibuat penyerahan, tapi belum diterima. Hari ini mau diulang lagi pakai surat penyerahan atau pelimpahan perkara kepada KPK," jelasnya.

Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi pun hanya menyebutkan, soal Legimo dan Teddy menjadi topik pembahasan. Pastinya KPK hanya menerima Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

"Itu materi yang nanti akan dibahas didiskusi itu, di mana mengenai status dua tersangka (Legimo dan Teddy) itu. Saya tidak bisa mendahului tim," jelas juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2012).

(ndr/)


Berita Terkait