Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Oktober 2012. AR ditangkap saat akan melintas ke Indonesia dari Timor Leste dengan menaiki mobil travel.
Hal tersebut disampaikan kepala KPPBC Atapupu, Ryan Zulkarnain, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Bea dan Cukai Pusat, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ryan, mereka menemukan ada satu tas dengan bentuk mencurigakan di pos perlintasan. Dan setelah dilakukan tes, terbukti isi tas tersebut adalah narkotika.
Saat ini pihaknya, menurut Ryan, menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum AR kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Terkait penanganan AR kita serahkan ke BNN, termasuk pemusnahan pemusnahan barang bukti," lanjut Ryan.
(gah/gah)










































