Selundupkan Sabu 2,4 Kg dari Timor Leste, AR Terancam Hukuman Mati

Selundupkan Sabu 2,4 Kg dari Timor Leste, AR Terancam Hukuman Mati

Rina Atriana - detikNews
Senin, 22 Okt 2012 15:16 WIB
Selundupkan Sabu 2,4 Kg dari Timor Leste, AR Terancam Hukuman Mati
AR (berkerudung kepala)
Jakarta - AR (24) ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Atapupu NTT, setelah kedapatan membawa 2,4 kg Shabu senilai Rp 3,68 miliar. AR terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkotika ke Indonesia dengan barang bukti lebih dari 5 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Oktober 2012. AR ditangkap saat akan melintas ke Indonesia dari Timor Leste dengan menaiki mobil travel.

Hal tersebut disampaikan kepala KPPBC Atapupu, Ryan Zulkarnain, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Bea dan Cukai Pusat, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelundupan golongan 1 ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, dan pidana denda paling banyak 10 milyar. Karena pelaku membawa barang bukti lebih dari 5 gram, maka maksimal hukuman adalah hukuman mati," kata Ryan.

Menurut Ryan, mereka menemukan ada satu tas dengan bentuk mencurigakan di pos perlintasan. Dan setelah dilakukan tes, terbukti isi tas tersebut adalah narkotika.

Saat ini pihaknya, menurut Ryan, menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum AR kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Terkait penanganan AR kita serahkan ke BNN, termasuk pemusnahan pemusnahan barang bukti," lanjut Ryan.

(gah/gah)


Berita Terkait