Peristiwa ini bermula Sabtu (20/10) lalu pukul 09.00 WIB, Alfredo datang dan memarkirkan mobil jenis Toyota Innova berpelat nomor CD 15 121 dan Bryant memarkirkan mobilnya berpelat nomor CD 15 108 di Gedung Jaya, Jl MH Thamrin, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kepala Sekuriti Gedung PBB mendapat informasi melalui surat elektronik, dua pelat nomor tersebut tidak pernah terdaftar di Kedubes Inggris. Sehingga sekitar pukul 13.00 WIB, ketika keduanya menuju tempat parkir, sekuriti mengamankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat polisi yang datang ke lokasi kemudian memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedua mobil tersebut. Pelat mobil yang dipakai Alfredo ternyata bernomor B 777 RO dan pelat yang dipakai Bryant ternyata bernopol B 13 EDO.
"Terlapor Alfredo juga memiliki kartu tanda pengenal Kedubes Inggris yang palsu," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, keduanya diamankan di Polsek Tanah Abang, namun tidak ditahan. Meski demikian, keduanya tetap diproses dan dikenakan wajib lapor.
"Diproses dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ujar Rikwanto.
Sementara itu, keduanya mengaku menggunakan pelat nomor itu hanya untuk gagah-gagahan saja.
"Karena sering gaul dengan orang Kedubes, dia pakai pelat itu. Hanya untuk gagah-gagahan saja," tutur Rikwanto.
Lebih lanjut, Rikwanto menyatakan belum ada laporan resmi dari pihak Kedubes Inggris terkait pemalsuan pelat nomor tersebut.
"Rencananya kedutaan mau lapor," tutup Rikwanto.
(mei/mok)











































