"Laporan kita selidiki dan memang ada tapi belum terjadi. Untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan kita pisahkan mahasiswa ini dalam 1 sel, kesebelasnya dipisahkan dengan tahanan lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Selain dipalak, mahasiswa tersebut juga melaporkan adanya pemukulan. "Ini masih kita selidiki," kata dia.
Sementara terkait penangguhan penahanan, Rikwanto mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Penangguhan penahanan ini hak setiap orang, siapapun dia yang dalam proses penahanan. Ini akan jadi pertimbangan penyidik apa akan dikabulkan atau tidak, ini sedang dipelajari," jelas Rikwanto.
Seperti diketahui, polisi menahan 11 mahasiswa, satu di antaranya adalah alumni Unpam. Mereka ditahan dengan jeratan pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena salah satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Aksi penolakan kedatangan Komjen Nanan ini sempat diwarnai bentrokan fisik. 7 Orang terluka yakni 5 anggota polisi dan 2 orang mahasiswa.
"Ada 2 polisi yg msh dirawat. Mahasiswa sdh berangsur pulih," kata Rikwanto.
(mei/ega)











































