"Karena tersangka dari KPK itu DS dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan itu BS (Budi Susanto), SB (Sukotjo Bambang) dan DP (Didik Purnomo). Dan di luar itu bukan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, akhir pekan lalu. Bambang menolak membicarakan mengenai konstruksi kasus versi Mabes Polri.
Mengenai konstruksi hukum versi Mabes Polri ini pernah diungkapkan kuasa hukum Polri, Yusman Latief dalam persidangan praperadilan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi SIM yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (5/9) silam. Pemalsuan itu diduga dilakukan oleh Bendahara Satuan (Bensat) yang saat itu dijabat Kompol Legimo.
"Dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun KPA (Kuasa Pemegang Anggaran), ditandatangani oleh Bendahara Satuan Kerja Korlantas (Kompol Legimo PS-Red), menirukan tanda tangan Irjen Pol Djoko Susilo selaku KPA dan pejabat. Penandatanganan SPM serta berita acara penerimaan barang, dibuat sebelum pekerjaan selesai dengan baik," ujar Yusman dalam sidang awal September lalu.
Yusman menuturkan Korlantas Mabes Polri telah melakukan pengadaan simulator motor sebanyak 700 unit dengan nilai kontrak Rp 54,453 miliar dan 556 unit simulator mobil, senilai Rp 142,414 miliar. Dikatakan, PT CMMA dinyatakan sebagai pemenang lelang dan dilakukan kontrak perjanjian jual beli dengan Direktur PT CMMA, Budi Susanto.
"Selanjutnya, oleh PT CMMA, pekerjaan tersebut diserahkan kepada Direktur PT ITI, Sukotjo S Bambang," beber Yusman. Kendati demikian, sampai batas waktu kontrak yang telah ditentukan tersebut, PT CMMA tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, sedangkan PT CMMA telah mencairkan dana sesuai dengan nilai kontrak sebesar 100 persen.
Sedangkan KPK sedari awal jelas melihat Irjen Djoko yang saat itu menjabat sebagai Kakorlantas sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Irjen Djoko adalah kuasa pengguna anggaran dalam kasus ini.
Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi membantah kalau ada deadlock dalam pembahasan teknis pelimpahan berkas. Hanya saja memang tidak semudah yang dipikirkan untuk menemukan kata sepakat karena KPK tetap menggunakan ketentuan pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK sementara Polri memakai ketentuan pasal 109 KUHAP.
"Perlu dibicarakan lebih lanjut berdasarkan UU KPK pasal 50 ayat 3 dan 4. Sedangkan pasal 109 KUHAP itu masih belum selesai pemeriksaannya. Itu akan nanti Polri mengeluarkan SP3 atau tidak" papar Johan.
Adapun bunyi pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 20 Tahun 2002 tentang KPK yakni, Ayat 3: "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan". Ayat 4: "Dalam hal penyidikan dilakukan secra bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan". "Kalau KPK berdasarkan Pasal 50 ayat 3 dan 4, ketika KPK melakukan penyelidikan maka penegak hukum yang lain akan berhenti melanjutkan kasus" terang Johan.
Beredar informasi kalau soal posisi Legimo menjadi tarik ulur. Polri ingin agar KPK menerima bulat-bulat konstruksi kasus yang sudah jadi, termasuk menerima berkas Legimo. Seperti disebutkan tadi, Legimo disangka Polri memalsu tanda tangan Djoko Susilo. Nah, dengan konstruksi itu, Djoko aman.
Sedangkan KPK memiliki perhitungan berbeda. Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan tidak masuk menjadi tersangka. KPK enggan menerima berkas dua orang itu. KPK juga tidak mau memakai konstruksi kasus yang dibangun Polri.
Dikonfirmasi soal itu, pihak Mabes Polri menampik kalau soal Djoko Susilo yang menghambat penyerahan kasus simulator. Polri kembali menyatakan, penyerahan simulator tengah diproses.
"Kami cek ke Bareskrim, akan diserahkan. Sedang diatur mekanismenya," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus saat dikonfirmasi.
(/ndr)











































