Megawati Gagal Laksanakan UU Otonomi Khusus Papua
Sabtu, 11 Sep 2004 16:23 WIB
Jakarta -
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu menilai Presiden Megawati gagal melaksanakan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua. Padahal, otonomi khusus sarana untuk menyelesaikan konflik di Papua."Megawati bahkan menghalang-halangi pelaksanaan UU ini dengan dikeluarkannya Inpres No. 1 tahun 2003 mengenai pemekaran di daerah Papua. Dengan dikeluarkan Inpres ini, Megawati melanggar UU dan konstitusi karena itu dia juga melanggar sumpah presiden," ungkap Barnabas Suebu usai diskusi informal bertajuk otonomi Khusus Papua di Gelora Center, Jalan Teluk Betung No. 25, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/9/2004).UU ini, menurut Suebu, tidak memiliki aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Khusus." Sebenarnya, kalau UU ini dilaksanakan secara konsisten dan konsekuwen maka semua permasalahan di Papua akan terselesaikan," kata dia.Apa berarti bapak dukung SBY?"Saya pribadi mendukung SBY karena selama pemerintahan Megawati persoalan Papua yang diibaratkan seperti benang yang kusut bukan benangnya yang terurai tetapi makin kusut," demikian Bernabas Suebu.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































