"Sekira tahun 2007 beliau tersandung masalah pelanggaran syariat hingga harus menjalani beberapa pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Aceh dan Polda Aceh," kata seorang sumber detikcom, Senin (22/10/2012).
Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, masalah tersebut saat dia menjadi Ketua PN Sabang yaitu dia ditangkap oleh POM AL (POMAL) Lanal Sabang pada Kamis, 12 April 2007 dini hari. Puji digerebek saat sedang indehoi dengan RR (32) di kamar hotel.
"Untuk menjalani pemeriksaan, dia dikawal oleh 2 orang dari pengadilan karena sempat ada informasi Beliau akan dihadang oleh puluhan masa di pelabuhan penyeberangan mengingat masalah yang menimpa Beliau saat itu sempat melukai masyarakat Sabang yang pada umumnya sangat agamis dan religius," ujarnya.
Entah siapa yang menyelamatkan, hakim Puji lolos dari ancaman hukuman hukum setempat yaitu cambuk. Dalam peraturan daerah setempat, orang yang berdua-duaan di dalam kamar tengah malam dan bukan muhrim/suami istri terancam hukuman cambuk karena berbuah khalwat/mesum.
"Sebelum proses pengadilan itu berlangsung, Puji dimutasi ke pengadilan lain," tandasnya. Alhasil, Puji pun lolos dari hukum cambuk.
Toh, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya Puji jatuh jua. Dia ditangkap anggota buru sergap BNN di Illgals Club, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat tengah berpesta narkotika bersama empat orang perempuan Selasa (16/10) lalu.
(asp/)











































