Buntut panjang dari berbagai kasus yang membelit sebagian kecil hakim membuat ribuan hakim lainnya gerah. Mereka pun menyerukan gerakan 4S untuk segera dilakukan internal Mahkamah Agung (MA) guna menyelamatkan institusi tersebut.
Kasus yang belakangan tersorot yang dimaksud yaitu Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang terindikasi menerima suap, vonis janggal hakim agung Imron Anwari dalam kasus narkotika hingga tertangkap basah hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijiyaanto tengah pesta narkotika bersama teman-temannya. Ribuan hakim ini bergabung dalam grup situs jejaring sosial facebook 'Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia'.
"Tujuan gerakan ini untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang lebih baik," demikian tulis identitas grup tersebut yang dikutip detikcom, Senin (22/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grup ini memperjuangkan Gerakan 4 S yaitu SAVE MA dari MAfia, Selamatkan hakim bersih, Sayangi hakim berintegritas dan Sejahterakan hakim reformis," lanjutnya.
Belum genap sepekan diluncurkan, sedikitnya 5.144 orang telah tergabung dalam grup ini. Sebagian besar mereka adalah hakim sedangkan sisanya tokoh hukum, pakar hukum, aktivis LSM hingga masyarakat awam. Sebagian besar hakim tersebut juga aktif dalam gerakan hakim April 2012 lalu. Grup ini bersifat terbuka dan bisa diakses oleh siapa pun.
Dalam grup ini, mereka berbagi share informasi dan unek-unek hakim. Namun tidak sedikit dari mereka yang mengritik internal MA sesuai gerakan 4S itu.
"Mantap. Nyatakan perang terhadap mafia dari dalam. Hakim-hakim bersih, Bersatulah! Suarakan Kebenaran!," cetus salah satu anggota Ridwan Darmawan.
"Salah satu tugas penting grup ini adalah mengkampanyekan MA dan Badan Peradilan di bawahnya adalah milik publik/masyarakat sehingga persoalan-persoalan MA dan badan peradilan juga menjadi konsern publik untuk ikut serta memperbaikinya, bukan hanya sekedar mengutuk dan mengecamnya," ujar salah seorang mamber grup, Hadi.
Grup terbuka ini juga seakan menampakkan wajah asli para hakim di penjuru nusantara. Yaitu hakim yang penuh idealisme, penuh cita-cita dan keinginan itu saling berbagi kisah hingga masalah dapur mereka.
"Sistim mutasi hakim sebaiknya cukup antar pengadilan di lingkungan Pengadilan Tinggi di mana asal daerah hakim yang bersangkutan mulai ditempatkan, agar hakim tersebut dekat dengan keluarganya dan menghemat anggaran biaya mutasi," tulis salah satu anggota grup, Machri Hendra.
Mutasi sering dikeluhkan karena tidak disertai biaya kepindahan, di mana sekali mutasi bisa menelan ongkos yang cukup besar. Contohnya seorang hakim bisa di mutasi dari Sumatera ke ujung NTT.
"Semoga cita-cita menjadi badan peradilan yang agung dapat terwujud," harap Johnicol Richard Frans Sine.
(asp/mad)











































