Sidang lanjutan Dhana akan dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/10/2012). Penuntut umum yang dipimpin Wismantanu secara bergantian membacakan surat tuntutan terhadap Dhana di persidangan yang dipimpin hakim ketua Sudjatmiko.
Selain didakwa menerima gratifikasi dari perusahaan wajib pajak, Dhana juga didakwa melakukan pencucian uang. Dhana dinilai menyembunyikan asal usul harta dari tindak pidana korupsi dengan melakukan transaksi perbankan termasuk investasi properti dan jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhana juga membantah mendapat Mandiri Travellers Cheque dari pejabat Pemerintah Kota Batam. 30 lembar MTC didapat dari rekan bisnis Dhana bernama Yanuar pada 10 Oktober 2007. Yanuar pernah menghubungi Dhana untuk menawarkan penukaran MTC dengan uang tunai Rp 750 juta.
(fdn/mad)











































