Hal ini terungkap dalam buku 'Kebebasan Hakim-Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman' karya Arbijoto seperti dikutip detikcom, Senin (22/10/2012). Mantan hakim agung 1998-2006 ini menceritakan kasus pencurian yang terjadi di Trenggalek, Jawa Timur dan diadili di Landraad setempat (setingkat Pengadilan Negeri) pada 1922.
Dalam persidangan era kolonial ini, seorang saksi memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu melihat pelaku mencuri di rumahnya. Di bawah sumpah Al Quran dia melihat dengan jelas karena lampu petromak sangat terang. Pelaku juga teman satu desa pemilik rumah sehingga ingat muka pencuri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dicek, pengakuan pencuri ini benar adanya. Sebab menurut catatan jaksa setempat, pelaku saat kejadian sedang menjalani masa hukuman di penjara untuk kasus lain.
Ternyata pengakuan menjadi bumerang bagi korban. Sebab alibi terpidana itu diamini oleh majelis hakim dan sang pencuri pun bebas. Adapun korban giliran duduk di kursi pesakitan dengan delik 'sumpah palsu'.
Giliran majelis hakim yang harus membongkar apakah kesaksian korban yang benar atau alibi pencuri yang salah. Ternyata dalam sidang 'sumpah palsu' terungkap fakta yang menggemparkan.
"Terdakwa pencurian pada malam kejadian sengaja dikeluarkan oleh Kepala Penjara dengan suatu perjanjian bahwa pada jam 20.00 WIB hingga jam 05.00 WIB, terdakwa diperkenankan keluar rumah penjara untuk menjalankan pencurian yang hasilnya dibagi di antara kedua orang itu," tandas Arbijoto.
Fenomena ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Terlebih lagi, kasus kongkalikong antara petugas penjara dengan napi juga masih terjadi. Misalnya terhadap Kalapas LP Narkotika Nusakambangan Marwan Adli yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap..
Dalam perkara ini, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan, Fob Budhiyono baru-baru ini juga dikurangi hukumannya dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Kasus ini juga menyeret keluarga Marwan yaitu anak kandung Marwan yaitu Dhiko Aldila dan Andhika Permana serta cucu, Rinal Kornial. Dhiko Aldila dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Andhika Permana Dirgantara dihukum 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Adapun Cucu Marwan, Rinal Kornial dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun narapidana yang kongkalikong dengan Marwan adalah Hartoni dan 2 pembantu Hartoni, May Wulandari dan Rita Juniati. PN Cilacap menghukum Rita Juniati dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan May Wulandari dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam bisnis haram menggiurkan ini, hukuman terberat diterima Hartoni yaitu dihukum 20 tahun penjara.
(asp/mad)











































