Saat ini banyak terjadi kasus calon jamaah dari berbagai wilayah di Indonesia yang tertipu oleh perusahaan travel nakal dengan janji mampu memberangkatkan haji. Namun hingga menjelang batas akhir, banyak calon jamaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci.
"Yang terdaftar resmi ada 244 PIHK. Di luar itu berarti tidak punya izin dari Kemenag," ungkap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementrian Agama, Anggito Abimanyu di Kantor Misi Haji Indonesia Mekkah, Minggu (21/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar itu tidak terdaftar dan rawan terjadinya penipuan," katanya.
Menurut dia, bila ada PIHK yang resmi melanggar aturan pihaknya bisa memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Namun bila ada perusahaan travel yang melanggar Kemenag tidak bisa mencabut izin. Sebab perusahaan travel seperti itu biasanya tidak memiliki izin.
"Bila ada kasus. Yang bisa melaporkan adalah calon jamaah haji itu sendiri karena itu termasuk penipuan dan bukan wanprestasi," katanya.
Menurut dia, bila ada PIHK melakukan wanprestasi, pihaknya bisa melakukan tindakan mulai dari teguran sampai sanksi dan pengembalian hak-hak jamaah.
Sementara itu secara terpisah, Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH) akan bekerja sama dengan Kementrian Agama untuk menertibkan penyelenggara ibadah haji khusus yang nakal. Saat ini kementrian agama telah melakukan MoU dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam HIMPUH.
"Kita akan mendukung upaya dari pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk menertibkan PIHK yg nakal," kata Wakil Sekjen HIMPUH, Muhammad Hasan.
Menurut Hasan jika ada anggota HIMPUH yang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas. Namun jika tidak terbukti, pihaknya akan memberikan bantuan.
"Selama ini beluma ada dari anggota kami yang melanggar. Himpuh tidk pernah mendukung adanya haji non kuota karena itu melanggar aturan," pungkas Hasan.
(bgk/mad)










































