Wa Ode Divonis 6 Tahun, Yusril: Putusan Itu Bisa Jadi Polemik

Wa Ode Divonis 6 Tahun, Yusril: Putusan Itu Bisa Jadi Polemik

- detikNews
Minggu, 21 Okt 2012 20:39 WIB
Wa Ode Divonis 6 Tahun, Yusril: Putusan Itu Bisa Jadi Polemik
Jakarta - Politisi PAN Wa Ode Nurhayati divonis bersalah karena melakukan korupsi dan tindakan pencucian uang dalam kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Dia diganjar enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selaku pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra punya pandangan sendiri.

"Putusan hakim bisa jadi polemik, tidak bisa saya sampaikan," kata Yusril di acara peluncuran buku 'Republik Galau' yang ditulis anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (21/10/2012).

Menurut Yusril, kasus Wa Ode baru dia tangani setelah memasuki masa persidangan. Bila kasus tersebut dipegang sejak awal, Yusril yakin bisa lebih berbuat banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin bisa beda (hasilnya," tegas mantan Menkum HAM ini.

"Yang terjadi Wa Ode jd korban. Dia sebelum dijadikan tersangka, bolak balik ke KPK untuk dijadikan whistle blower, karena tidak ada follow up, malah dia jadi tersangka," terangnya.

Selain itu, Yusril juga menganggap Wa Ode tak pernah menerima suap. Dakwaan jaksa penuntut umum diklaim tak terbukti di persidangan.

"Korupsi jadi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kalau TPPU harus dibuktikan lebih dulu bahwa dia korupsi," imbuhnya.

Pengacara yang pernah bermain film ini tak mau repot soal pihak lain yang terlibat dalam kasus Wa Ode. Dia hanya akan fokus pada kliennya.

"Tugas saya hanya mendampingi klien saya, saya tidak mau mencaplok," ungkapnya.

Wa Ode Nurhayati sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus. Mantan anggota Banggar ini dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Sebelumnya Wa Ode Nurhayati dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana. Kedua belah pihak yang tak puas dengan putusan ini, sama-sama mengajukan banding.

(mad/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads