Pencabulan pertama kali yakni terjadi pada 27 Agustus 2012 sekitar pukul 08.00 WIB di di rumahnya. Sementara kejadian kedua terjadi keesokan harinya.
"Kita mendapatkan laporan kemarin dari ibunya tentang pencabulan ini," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Minggu (21/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mad/mad)










































