Yusril: Semua Tersangka Simulator SIM di Polri Harus Diserahkan ke KPK

Yusril: Semua Tersangka Simulator SIM di Polri Harus Diserahkan ke KPK

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 21 Okt 2012 18:55 WIB
Yusril: Semua Tersangka Simulator SIM di Polri Harus Diserahkan ke KPK
dok detikcom
Jakarta - Polemik penyerahan penanganan dugaan kasus dugaan korupsi Simulator SIM dari Polri ke KPK masih menimbulkan pertanyaan. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan seharusnya kasus itu harus melaksanakan Pasal 50 UU KPK!

"Sebenarya harus dilaksankan pasal 50 (UU KPK). Tidak bisa dipakai SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sejak awal sudah saya berikan, pada waktu itu polemik bukan ditujukan bukan siapa yang lebih dulu memulai, tapi KPK bisa ambil alih sesuai pasal 50 ini," kata Yusril ketika ditanya menangani masalah ini memakai SP3 atau Pasal 50 UU KPK.

Hal itu disampaikan dia usai menghadiri peluncuran buku 'Republik Galau' yang ditulis anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (21/10/2012).

Menurut Yusril, dalam pidatonya, Presiden SBY tidak memberikan perintah langsung namun hanya melihat bagaimana kedua institusi itu menyelesaikan masalahnya sendiri.

"Presiden tidak memberikan perintah langsung, akhirnya kembali seperti apa yang dirumuskan ke UU," kata mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini.

Bila berkas kasus dugaan korupsi Simulator SIM itu dilimpahkan Polri ke KPK, otomatis tersangkanya semua harus dilimpahkan.

"Kalau diserahkan semua, dengan segala berkas penyidikan, orangnya juga diserahkan ke KPK," tegas Yusril.

Apakah akan menghilangkan masa tahanan? "Tetap saja, ketentuan prosedur penahanannya sama. Tahanan itu diatur oleh KUHAP," jawab dia.

Selama ini KPK tetap menggunakan ketentuan pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK sementara Polri memakai ketentuan pasal 109 KUHAP.

Adapun bunyi pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 20 Tahun 2002 tentang KPK yakni, Ayat 3: "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan". Ayat 4: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan".

(nwk/mad)


Berita Terkait