Polisi Siap Diperiksa Komnas HAM Terkait Bentrok dengan Mahasiswa UnPam

Polisi Siap Diperiksa Komnas HAM Terkait Bentrok dengan Mahasiswa UnPam

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 21 Okt 2012 10:16 WIB
Polisi Siap Diperiksa Komnas HAM Terkait Bentrok dengan Mahasiswa UnPam
Jakarta - Kepolisian membuka diri untuk diperiksa Komnas HAM terkait bentrok polisi versus mahasiswa Universitas Pamulang yang terjadi hari Kamis (18/10). Dua korban dari pihak mahasiswa, Jundy Fajrin (19) mengalami lebam di bagian muka, dada, dan bocor di kepala. Korban kedua, Fery Irawan (22) mengalami luka di perut bagian kanan, diduga akibat tertembus peluru.

"Bila ada tindakan polisi yang kurang tepat, maka Komnas HAM bisa evaluasi. Kami terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Minggu (21/10/2012).

Rikwanto juga menegaskan bahwa luka di perut Fery bukanlah luka tembak. "Fery yang diduga kena tembak peluru karet, ternyata hasilnya nihil. Luka pada perutnya sedalam 1 cm lebih, itu akibat benda tertentu," ungkap Rikwanto. Kesimpulan Rikwanto didasarkan atas hasil tindakan medis Dokter Mursal di RSUD Tangerang Selatan terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan di Universitas Pamulang terjadi ketika Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna datang ke kampus mereka. Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya sendiri telah menetapkan 10 mahasiswa UnPam dan seorang alumni sebagai tersangka dalam aksi tersebut.

11 Orang itu kini ditahan di Polda Metro Jaya. 11 Mahasiswa itu masing-masing berinisial JC, HR, ES, DK, DM, YR, EK, NC, EH, EF dan RS. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pamulang, kecuali YR yang sudah berstatus alumni.

Dari hasil pemeriksaan, mereka dijerat pasal 213 ayat (2), 335, 160 dan 170 KUHP. Sementara khusus untuk tersangka RS ditambahkan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

(ahy/ahy)


Berita Terkait