"Bila ada tindakan polisi yang kurang tepat, maka Komnas HAM bisa evaluasi. Kami terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Minggu (21/10/2012).
Rikwanto juga menegaskan bahwa luka di perut Fery bukanlah luka tembak. "Fery yang diduga kena tembak peluru karet, ternyata hasilnya nihil. Luka pada perutnya sedalam 1 cm lebih, itu akibat benda tertentu," ungkap Rikwanto. Kesimpulan Rikwanto didasarkan atas hasil tindakan medis Dokter Mursal di RSUD Tangerang Selatan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
11 Orang itu kini ditahan di Polda Metro Jaya. 11 Mahasiswa itu masing-masing berinisial JC, HR, ES, DK, DM, YR, EK, NC, EH, EF dan RS. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pamulang, kecuali YR yang sudah berstatus alumni.
Dari hasil pemeriksaan, mereka dijerat pasal 213 ayat (2), 335, 160 dan 170 KUHP. Sementara khusus untuk tersangka RS ditambahkan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
(ahy/ahy)











































