Hakim Kartini Protes Rekannya Tak Dihadirkan Reka Ulang di PN Semarang

Hakim Kartini Protes Rekannya Tak Dihadirkan Reka Ulang di PN Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 20 Okt 2012 16:32 WIB
Hakim Kartini Protes Rekannya Tak Dihadirkan Reka Ulang di PN Semarang
Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung menjalani reka ulang penangkapannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam rekonstruksi, Kartini sempat protes dengan adegan yang diatur oleh KPK tersebut.

Kartini menyatakan dalam reka ulang itu seharusnya dihadirkan pula panitera Hartoyo. Karena menurut Kartini, Hartoyo yang memberi tahunya jika Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono sudah menunggu di dalam mobil Escudo D 1652 GM yang sudah terparkir di halaman PN.

"Pak, Hartoyo seharusnya dihadirkan. Kalau mau fair, hadirkan dong," kata Kartini dengan nada tinggi di halaman PN Semarang, sabtu (20/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, salah satu petugas KPK mempertegas bahwa rekonstruksi kali ini lebih menekankan pada adegan saat penangkapan di halaman PN Semarang.

"Kalau tidak mau menjalankan ya nanti digantikan," ujar seorang petugas KPK berkemeja putih.

Setelah diberi tahu, Kartini pun menuruti dan menjalani reka ulang dengan lancar. Dalam rekonstruksi, diketahui uang Rp 150 juta diletakkan di dashboard depan mobil tepat di bawah kaki putra Heru Kisbandono yang berada di lokasi saat penangkapan. Saat itulah petugas KPK datang dan sempat menggeledah Kartini.

Usai rekonstruksi, Kartini hanya berkomentar singkat. "Uangnya enggak saya pegang, kan?" katanya singkat sambil buru-buru berjalan menuju mobil.

Reka ulang kasus dugaan suap itu sudah dilakukan sejak hari Kamis (18/10) lalu hingga hari ini di Solo, Semarang dan Kabupaten Grobogan dengan 60 adegan. Untuk hari Sabtu (20/10) ini reka ulang dilakukan di BCA Pemuda, parkiran Lawang Sewu dan PN Semarang di mana Kartini dan Heru tertangkap.

"Di dua tempat sebelumnya Bu Kartini nggak ikut karena memang tidak ada adegan disana," kata kuasa hukum Kartini, Yuliani Soekardjo.

Sebelumnya, pada 17 Agustus lalu, Kartini dan Heru serta Ketua DPRD Grobogan non aktif M Yaeni, adiknya Sri Daartutik tertangkap tangan oleh KPK usai melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan RI di PN Semarang. Dalam penangkapan tersebut disita uang Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada hakim Kartini terkait kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar dengan terdakwa M Yaeni.



(alg/nwy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini