"Dari awal kita mengingatkan pihak berwenang untuk menjalankan proses secara berimbang, fair untuk semua. Jangan sampai kader kami dikorbankan saja karena masih banyak pihak yang disebut Wa Ode, ya itu yang harus ditelusuri lebih lanjut," ujar Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Sabtu (20/10/2012).
Partai, menurut Bima menilai Wa Ode Nurhayati sebagai whistle blower dalam perkara suap DPID. Karena itu vonis 6 tahun penjara yang diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor dikhawatirkan akan membuat seseorang ragu mengungkap adanya praktik korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima menambahkan partainya mendukung upaya banding yang diajukan Wa Ode ke Pengadilan Tinggi atas putusan yang diterima. Proses banding ini juga akan menentukan nasib Wa Ode di partai berlambang matahari biru tersebut.
"Jika jadi dijatuhi hukuman, AD/ART partai sudah mengatur sanksi. Itu nanti diputuskan," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun untuk Wa Ode Nurhayati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus. Selain itu Wa Ode diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(fdn/gah)











































