"Kami menghormati keputusan MA. Klien kami shock dengan kabar ini," ujar Ina Rachman, pengacara Malinda Dee, ketika dihubungi, Sabtu (20/10/2012).
Menurut Ina, pihaknya kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun waktunya masih menunggu Malinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasasi yang diputus Selasa (16/10) kemarin, majelis kasasi memberikan vonis yang memperbaiki dengan mengganti hukuman subsider menjadi satu tahun. Dalam banding di PT DKI Jakarta, majelis meringankan subsider kurungan Malinda Dee, dari 6 bulan menjadi 3 bulan, sedangkan masa kurungan tetap 8 tahun.
"Putusan ini memperbaiki pada amar, di PT dan PN menghukum dengan kurungan 8 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10) lalu.
Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Malinda Dee. Majelis hakim menyatakan bahwa Malinda terbukti melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening, tanpa sepengetahuan dari para nasabahnya.
Tak hanya itu, dari dana hasil kejahatan, uang kemudian digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan kendaraan mewah seperti Ferrari Scuderia merah B 481 SAA, Ferrari California merah B 125 DEE, Hummer putih B 18 DIK, Fortuner hitam B 1443 SJB, dan Mercy E350 putih B 467 QW,serta membeli apartemen di Jalan Sudirman, Jakarta dan di Bali.
Selain menghukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan Malinda untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar rupiah. Namun apabila wanita sosialita tersebut tidak sanggup untuk membayarnya, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Malinda selama 13 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Malinda telah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu ia juga dijerat dengan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP; pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1).
(nik/gah)











































