"Untuk jangka pendek, dengan adanya petisi itu, kami bisa stop (sirkus lumba-lumba keliling)," ujar Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Sumarto Suharno, kepada detikcom, Sabtu (20/10/2012).
Namun untuk penghentian secara tetap, pihak Kemenhut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait. Pasalnya, izin pemberian sirkus lumba-lumba itu sebenarnya ada dalam UU Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhut sendiri siap menerima petisi itu, seandainya diberikan. Mereka pun menyambut baik dengan konsep menggugat melalui petisi secara online.
"Kami akan menerima petisi itu," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran JAAN, ditemukan ada sejumlah praktik jahat yang dilakukan pengelola sirkus keliling. Pertama, air yang digunakan untuk show lumba-lumba bukan murni air laut, tapi air tawar yang diberi garam dan cairan kimia. Cairan ini cenderung membutakan.
Selain itu, lumba-lumba juga bisa stres karena terus berpindah. Apalagi perawatan kesehatan lumba-lumba itu pun seadanya.
(mok/nvc)










































