Jadi Tersangka Demo, 10 Mahasiswa & 1 Alumni UnPam Ditahan

Jadi Tersangka Demo, 10 Mahasiswa & 1 Alumni UnPam Ditahan

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 21:05 WIB
Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 10 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dan seorang alumni sebagai tersangka dalam aksi demo penolakan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, kemarin. 11 Orang itu kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Semuanya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (19/10/2012).

11 Mahasiswa itu masing-masing berinisial JC, HR, ES, DK, DM, YR, EK, NC, EH, EF dan RS. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pamulang, kecuali YR yang sudah berstatus alumni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, mereka dijerat pasal 213 ayat (2), 335, 160 dan 170 KUHP. Sementara khusus untuk tersangka RS ditambahkan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Karena RS terbukti membawa senjata tajam," tutup Rikwanto.


(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads