"Semuanya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (19/10/2012).
11 Mahasiswa itu masing-masing berinisial JC, HR, ES, DK, DM, YR, EK, NC, EH, EF dan RS. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pamulang, kecuali YR yang sudah berstatus alumni.
Dari hasil pemeriksaan, mereka dijerat pasal 213 ayat (2), 335, 160 dan 170 KUHP. Sementara khusus untuk tersangka RS ditambahkan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Karena RS terbukti membawa senjata tajam," tutup Rikwanto.
(mei/mok)











































