Anak buah yang dimaksud adalah Yani Ansori dan Gondo Sudjono didakwa menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.
Hal tersebut diutarakan Hartati usai menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam sejak pukul 10.30 WIB di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Jumat (19/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hartati, karena sibuk, ia tidak bisa mengawasi Yani dan Gondho. Hartati menilai keputusan yang dibuat anak buahnya itu atas dasar tekanan fisik dan psikologis dari Pemda Buol. Namun Hartati membantah menyetujui atas keputusan kedua anak buahnya tersebut.
Hartati kemudian menyinggung Bupati Buol, Amran Batalipu yang bertanggung jawab. Hal itu menurut Hartati karena Amran mempunyai kepentingan dalam penerbitan surat izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP miliknya.
"Itu sebetulnya kalau bukan Bupati yang punya permainan, tidak akan terjadi. Ini karena ada penguasa yang punya kepentingan. Maka yah jadi begitu" paparnya.
Dalam kasus ini, KPK memeriksa pengusaha Hartati Murdaya sebagai tersangka. Adapun Hartati diduga memberikan suap dalam dua tahap yaitu Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012. Berikutnya Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012.
(mok/mok)











































