Hakim Kartini Tidak Ikut Reka Ulang Karena Sakit Maag

Hakim Kartini Tidak Ikut Reka Ulang Karena Sakit Maag

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 19:38 WIB
Hakim Kartini Tidak Ikut Reka Ulang Karena Sakit Maag
Semarang - Reka ulang kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, hari ini dilaksanakan di empat lokasi. Namun Kartini tidak mengikuti proses rekonstruksi karena sakit.

Kuasa hukum Kartini, Yuliani Soekardjo, mengatakan kliennya tidak bisa mengikuti proses reka ulang karena maag dan kelelahan. Ia pun digantikan oleh pemeran dari penyidik. Sementara Kartini tetap berada di ruang tahanan Kejati jateng.

"Klien kami kelelahan, maag dan sakit pinggang akibat salah satu syarafnya terjepit," kata Yuliani di Gedung Kejati Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Jumat (19/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekonstruksi lanjutan hari ini dimulai di Kejari Purwodadi Kabupaten Grobogan, tepatnya di ruang kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Grobogan. Setelah itu dilanjutkan ke Bandara Ahmad Yani Semarang dan Istana Wedang di kawasan kampung kali. Kemudian reka ulang dilakukan oleh ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni, adiknya Sri Daartutik dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono dilanjutkan di Warung Dimsum di kawasan Simpang Lima.

Dalam rekonstruksi di warung Dimsum, Sri Dartuti terlihat menunggu Heru Kisbandono yang datang beberapa menit setelahnya. Tidak lama kemudian M Yaeni menyusul. Usai rekonstruksi mereka dibawa ke Kejati Jateng oleh penyidik KPK.

Reka ulang berikutnya adalah pertemuan antara Heru Kusbandono dan Kartini yang kali ini diperankan oleh salah satu anggota penyidik di Warung Dimsum diikuti oleh tiga saksi ainnya.

Setelah itu semua pemeran dalam rekonstruksi kembali ke Kejati Jateng. Rencananya reka ulang akan dilanjutkan di PN Semarang hari Sabtu (20/10) besok sekitar pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya pada Kamis (18/10) malam kemarin, Kartini, Sri Dartutik dan Heru Kisbandono menjalani rekonstruksi di dua tempat yaitu di Gama Candi Resto dan Rinjani view. Dua tempat tersebut diketahui adalah penyerahan uang antara Heru dan Kartini.

Setelah itu pukul 20.00 WIB, ketiga tersangka tiba di Kejati dan dilakukan pemeriksaan. Setelah 2,5 jam diperiksa, mereka dibawa ke ruang tahanan Kejati untuk beristirahat.

Sebelumnya, pada 17 Agustus lalu, tiga orang itu tertangkap tangan oleh KPK usai melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan RI di PN Semarang. Dalam penangkapan tersebut disita uang Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada hakim Kartini terkait kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar dengan terdakwa M Yaeni.

(alg/mok)


Berita Terkait