"Tinggal menunggu saja karena sudah sampai proses penunjukkan hakim, tapi belum bisa saya sampaikan siapa-siapa saja hakimnya karena nama-namanya belum turun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012).
Ridwan menambahkan proses tersebut sedang dalam penunjukkan hakim. Menurut dia, putusan akan segera keluar karena kasus tersebut merupakan kasus niaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait siapa yang akan ditunjuk menjadi hakim kasasi, Ridwan menegaskan hakim yang ditunjuk memiliki keahlian.
"Hakim-hakimnya khusus, tidak boleh semua hakim menyidangkan, mereka yang khusus di bidang perdata dan niaga. Seperti hakim Mapong, Sultoni, Suhardi. Mereka itu semuanya ahli di kamar perdata, kan tidak mungkin disidangkan oleh Pak Imron atau Pak Djoko," kata Ridwan sambil tertawa.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
Kerja sama tersebut dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga Prima Jaya merugi Rp 5,3 miliar
Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
(aan/ndr)











































