"KPK banding karena KPK menuntut 14 tahun dan terdakwa banding juga. Berkaitan dengan itu kan harus dipelajari dulu pertimbangan dan argumen hakim sebagai bahan KPK untuk melakukan banding dan menurut hakim terbukti melanggar pasal artinya KPK sudah benar melakukan sangkaan itu menurut hakim Tipikor," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2012).
Johan menjelaskan, kasus Wa Ode ini erat kaitannya dengan kasus Fahd Arafiq yang tengah diproses KPK. "kPK akan menindak lanjuti pengakuan diproses persidangan dengan cara vaLidasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode Nurhayati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Wa Ode dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus, mantan anggota Banggar ini dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer. Menjatuhkan penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10).
Menurut majelis hakim terpenuhi dakwaan primer yakni, Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yakni adanya unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam hal ini uang Rp 6 milliar untuk melakukan pengurusan terhadap 3 daerah di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah agar daerah-daerah itu mendapatkan dana DPID.
Majelis hakim juga menilai, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer. Unsur pemindahan uang yang terkait dengan tindak pidana, menurut hakim, dinilai terbukti.
(ndr/ndr)











































