"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dan denda 100 juta rupiah subsidair 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Majelis hakim menilai Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b sebagaimana dakwaan primer, tentang tindakan memberikan sesuatu sebagai bentuk penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
James sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. James dinilai membantu Bhakti berhubungan dengan Tomy guna memfasilitasi dikeluarkannya surat kelebihan bayar pajak Bhakti Investama.
Atas usaha Tomy dan 3 rekannya, Ditjen Pajak akhirnya mentransfer uang senilai Rp 3,42 milliar sebagai kelebihan pajak ke rekening Bhakti Investama. Pada 5 Juni 2012, Komisaris Independen Bhakti, Antonius Tonbeng telah menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta.
Pembayaran fee tahap pertama Rp 280 juta diberikan James kepada Tomy di sebuah rumah makan pada 6 Juni 2012.
Dalam nota pembelaan, penasihat hukum James, Sehat Damanik menjelaskan, kliennya mengenal Tomy ketika menjadi konsultan pajak di PT Agis Elektronik. James meminjam duit Rp 340 juta kepada Tomy, pegawai pajak untuk membiayai pengobatan orang tua dan biaya adiknya.
"Terdakwa kemudian menemui Tomy untuk bayar hutang, terdakwa membayar Rp 280 juta," kata Damanik di persidangan 8 Oktober lalu. "Tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama. Uang bukan berasal dari Bhakti Investama," tegasnya.
(/tor)










































