Sipol Kerjasama Asing, PDIP Ancam Laporkan Komisioner KPU ke DKPP

Sipol Kerjasama Asing, PDIP Ancam Laporkan Komisioner KPU ke DKPP

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 16:31 WIB
Sipol Kerjasama Asing, PDIP Ancam Laporkan Komisioner KPU ke DKPP
Jakarta - Politisi PDIP Arif Wibowo menilai penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang bekerjasama dengan lembaga asing, IEFS, inkonstitusional. Ia akan melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Penerapan SIPOL yang bekerjasama dengan IEFS selaku lembaga asing, tidak saja inkonstitusional, namun telah merusak kemandirian, melemahkan integritas dan melanggar etika, juga telah mencoreng wajah Indonesia sebagai bangsa berdaulat. PDIP prihatin terhadap Sipol yang digunakan secara sengaja oleh KPU telah nyata-nyata menjadi karpet merah bagi masuknya intervensi asing dalam kepemiluan Indonesia," kata Arif di ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Menurutnya, penggunan intrumen berbasis teknologi informasi, seperti Sipol ini terbukti pada Pemilu tahun 2009 instrumen tersebut telah dimanipulasi menjadi alat kepentingan politik pihak-pihak tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti pada Pemilu 2009 sistem berbasis teknologi informasi tersebut telah dimanipulasi menjadi alat kepentingan politik pihak-pihak terttentu, karena itulah PDIP menolak keras penggunaan Sipol. Dalam hal Sipol proyek kerjasama dengan IEFS tetap dilaksanakan maka PDIP akan mengadukannya ke DKPP," kata Arif.

Ia menerangkan bahwa kerjasama Sipol dengan IFES (pihak asing) yang telah dibenarkan oleh KPU ini, penuh dengan muatan politik.

"Kalau kerjasama IFES dengan KPU ini pasti bermotif politik, akan berkaitan dengan kepemimpinan baru dalam pemilu yang akan datang. Akan ada 'kerjasama yang baik' dengan asing, kita menjadi subordinat negara asing terutama pengussa dunia seperti Amerika. Jadi kita belum menjadi negara yang berdaulat sepenuhnya terutama dalam politik. Kalau pemilunya sudah dintervensi, bagaimana pemimpin dan pejabat yang dilahirkan nantinya," kritik anggota Komisi II DPR itu.

Selain mengancam akan melaporkan komisioner KPU ke DKPP, Arif akan mendorong Komisi II DPR untuk memanggil komisioner KPU mempertanggungjawabkan penggunan instrumen verifikasi yang menimbulkan kontroversi ini.

"Kita akan dorong Komisi II untuk memanggil KPU dan mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan Sipol yang ilegal ini. Kita juga akan akan laporkan segera ke Bawaslu dan DKPP karena KPU tidak menjalankan UU dan justru bekerjsama dengan pihak asing," ucapnya.

"Saya berani pastikan IFES sudah terlalu jauh mengintervensi, yang dimulai dengan penggunaan teknologi informasi di beberapa KPUD. Masalahnya kalau tidak segera dihentikan, dan kalau itu dianggap melanggar kode etik oleh DKPP maka komisioner KPU bisa diganti semuanya," imbuh Arif.

(iqb/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads