Kejagung Akan Usut Cepat Kasus Jaksa Peras Pengusaha

Kejagung Akan Usut Cepat Kasus Jaksa Peras Pengusaha

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 16:27 WIB
Kejagung Akan Usut Cepat Kasus Jaksa Peras Pengusaha
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto berjanji akan mengusut cepat kasus jaksa yang memeras pengusaha. Pelaku adalah dua jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), satu orang pegawai Tata Usaha Kejaksaan Agung (Kejagung) dan satu orang jaksa gadungan.

"Kita percepat, tidak terlalu lama itu," tegas Andhi ketika ditemui wartawan seusai salat Jumat di Komplek kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/12).

Andhi mengatakan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan jaksa lain dalam kasus ini, termasuk atasan tersangka di Jamdatun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara belum ada (jaksa lain yang terlibat)," lanjutnya.

Kini kasus ini ditangani oleh penyidik dari bagian Pidana Khusus (Pidsus)karena sinyalir terdapat juga unsur korupsi dalam kasus pemerasan ini.

Sebelumnya, Kejagung menangkap jaksa yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha PT Bahana TCW Invesment Management.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang berinisial A dan AFP.

Selain itu, Kejagung menangkap satu orang lainnya yang merupakan staf tata usaha di lingkungan Kejagung berinisial S.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy mengatakan Jaksa A dan Jaksa AFP berperan sebagai pembuat skenario pemerasan terhadap pengusaha PT Bahana TCW Invesment Management.

Aksinya mereka akhirnya terbongkar setelah satgas pengawas Kejagung menangkap Dede karena dilaporkan mengaku sebagai jaksa dan melakukan pemerasan di pelataran Cilandak Town Square.

(trq/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads