Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat (19/10/2012).
"Hari ini dilanjutkan pertemuan KPK dan Bareskrim sore nanti di KPK untuk melanjutkan pertemuan yang kemarin," kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai kemarin belum ada kesimpulan terkait teknisnya. Mengenai ketentuan pasal 50 UU KPK, posisi tersangka diluar tiga itu, proses penahanan terhadap tersangka yang sudah dilakukan penahan oleh Polri" ujar Johan.
Johan membantah kalau ada deadlock dalam pembahasan teknis pelimpahan berkas. Hanya saja memang tidak semudah yang dipikirkan untuk menemukan kata sepakat karena KPK tetap menggunakan ketentuan pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK sementara Polri memakai ketentuan pasal 109 KUHAP.
"Perlu dibicarakan lebih lanjut berdasarkan UU KPK pasal 50 ayat 3 dan 4. Sedangkan pasal 109 KUHAP itu masih belum selesai pemeriksaannya. Itu akan nanti Polri mengeluarkan SP3 atau tidak" papar Johan.
Adapun bunyi pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 20 Tahun 2002 tentang KPK yakni, Ayat 3: "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan". Ayat 4: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan".
"Kalau KPK berdasarkan Pasal 50 ayat 3 dan 4, ketika KPK melakukan penyelidikan maka penegak hukum yang lain akan berhenti melanjutkan kasus" terang Johan.
(ndr/ndr)











































