"Mendagri sudah berbicara langsung dan telah mendiskusikan dengan Pak Gubernur, akan meninjau kembali jabatan yang bersangkutan (Azirwan) selaku kepala dinas," kata jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (19/10/2012).
Gamawan mengontak Gubernur Kepri pada Kamis (18/10) malam. Keduanya pun berdiskusi soal posisi Azirwan itu. Jabatan yang dipegang Azirwan itu memang menuai kontroversi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.
Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
(ndr/nrl)











































