"PDIP menegaskan bahwa SIPOL KPU adalah ilegal yang berarti tidak memiliki dasar hukum yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 2002 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPRD," kata Politikus PDIP yang juga anggota Komis II DPR, Arif Wibowo, dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PDIP Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Menurut Arif, PDIP menolak penggunan SIPOL KPU karena verifikasi peserta partai politik untuk pemilu tahun 2014 cukup dengan dokumen yang diserahkan oleh seluruh partai saat mendaftar ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PDIP mendesak KPU agar dalam verifikasi Partai Politik hanya menggunakan seluruh dokumen partai yang secara fisik telah diserahkan kepada KPU. Dokumen tersebut adalah bukti satu-satunya yang sah dalam rangka verifikasi administratif yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk verifikasi," imbuh Arif.
Dia menerangkan KPU memang pernah memberikan penyuluhan kepada partai politik terkait SIPOL ini. Namun, kata Arif, dalam praktiknya penggunaan SIPOL jauh dari harapan.
"Dalam prakteknya Sipol KPU ternyata mengalami banyak masalah dan gangguan atau kacau, lemot dan error yang juga dialami oleh KPUD-KPUD yang ada di Indonesia," ucap Arif.
"Akibat dari dipaksakannya Sipol KPU yang menjadi instrumen verifikasi, maka parpol selain harus menyiapkan dokumen fisik, juga harus menyiapkan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu," tegasnya.
(iqb/trq)











































