Aksi ini dilakukan pada Jumat (19/10/2012) sebagai rasa solidaritas atas buruh di Bogor yang menginginkan penghapusan outsorcing. Para buruh menilai, di Bogor sendiri seharusnya sudah bisa mematuhi moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur, namun masih ada beberapa perusahaan yang masih menjalankan outsorcing.
"Aksi kita ini solidaritas sesama buruh. Gubernur telah mengeluarkan edaran untuk tidak dijalankannya lagi outsorcing, tapi di Bogor masih ada perusahaan yang belum mematuhi surat edaran itu," kata Koordinator aksi, Anwar Sanusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung aparat masih bisa manahan aksi ribuan buruh tersebut, hingga kejadian anarkispun tidak terjadi. Akhirnya, pihak manajemen PT Mastroto Indonesia mengizinkan perwakilan buruh untuk berunding.
Para pekerja dari PT Mastroto sendiri telah melayangkan surat ke manajemennya perihal edaran Gubernur tersebut, jika pihak perusahan tidak menjalankan edaran Gubernur, para pekerja akan melakukan aksi mogok kerja tanggal 1 November mendatang.
"Kita sebagai buruh akan ikut aksi sebagai solidaritas, dan juga membantu rekan sesama buruh agar bisa mendapatkan haknya," jelas Anwar.
Usai mendatangi PT Mastroto Indonesia, ribuan buruh kemudian bertolak ke Kantor Bupati Bogor untuk menyuarakan aspirasinya yakni, menuntut penghapusan outsorcing dan menolak upah murah.
"Kita juga akan mendatangi perusahan-perusahan yang belum menjalankan edaran dari Gubernur," pungkas Anwar.
(ndr/ndr)











































