Wa Ode Divonis Bersalah, KPK Harus Telusuri Keterlibatan Anggota Banggar

Wa Ode Divonis Bersalah, KPK Harus Telusuri Keterlibatan Anggota Banggar

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 11:54 WIB
Wa Ode Divonis Bersalah, KPK Harus Telusuri Keterlibatan Anggota Banggar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembangkan perkara suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). KPK diminta tidak hanya berhenti pada Wa Ode Nurhayati yang divonis 6 tahun penjara.

"Seharusnya KPK mengusut semua anggota Banggar DPR yang disebut Wa Ode. Jangan berhenti di Wa Ode karena mustahil dia sendiri yangg melakukan korupsi," kata pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, Jumat (19/10/2012).

Menurutnya, KPK sukses menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang. Momentum ini harus dilanjutkan untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka korupsi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ada yang lain, tentu selanjutnya mereka juga melakukan pencucian uang. Sangat penting menggunakan TPPU untuk mejerat semua koruptor dan menelusuri hasil korupsinya, merampas kembali dan menggunakan pembuktian terbalik," imbuhnya.

"Kalau hanya dengan UU korupsi hanya koruptornya saja, tidak optimal menjerat yang lain. Semua yang terlibat korupsi dan menikmati hasil korupsi," terang Yenti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun untuk Wa Ode Nurhayati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus.

Yenti berpendapat putusan tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan penuntut umum yakni 14 tahun penjara. "Padahal dua dakwaan terbukti, putusan ringan ini saya pikir tidak akan memberi efek jera," tuturnya.

(fdn/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads