"Seharusnya KPK mengusut semua anggota Banggar DPR yang disebut Wa Ode. Jangan berhenti di Wa Ode karena mustahil dia sendiri yangg melakukan korupsi," kata pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, Jumat (19/10/2012).
Menurutnya, KPK sukses menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang. Momentum ini harus dilanjutkan untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka korupsi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hanya dengan UU korupsi hanya koruptornya saja, tidak optimal menjerat yang lain. Semua yang terlibat korupsi dan menikmati hasil korupsi," terang Yenti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun untuk Wa Ode Nurhayati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus.
Yenti berpendapat putusan tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan penuntut umum yakni 14 tahun penjara. "Padahal dua dakwaan terbukti, putusan ringan ini saya pikir tidak akan memberi efek jera," tuturnya.
(fdn/aan)











































