7 Calon Guru Minta MK Hanya Perbolehkan Guru dari Sarjana Pendidikan

7 Calon Guru Minta MK Hanya Perbolehkan Guru dari Sarjana Pendidikan

Rivki - detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 11:42 WIB
7 Calon Guru Minta MK Hanya Perbolehkan Guru dari Sarjana Pendidikan
Jakarta - 7 Mahasiswa calon guru mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut jaminan profesi guru untuk sarjana pendidikan. Mereka menggugat pasal 9 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Para mahasiswa calon guru dari berbagai universitas Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu meminta agar profesi guru hanya diperbolehkan untuk sarjana pendidikan (sarjana keguruan).

"Pasal ini memberikan ruang kepada sarjana non kependidikan untuk bisa menjadi guru. Padahal orang kalau mau jadi guru itu harus masuk kependidikan seperti IKIP dan lain-lain," terang penasihat hukum pemohon, Muhammad Sholeh, usai sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para calon guru ini juga menilai pasal itu sebagai ancaman bagi mahasiswa yang serius ingin menjadi sarjana kependidikan. Mereka juga menganggap kuliah 4 tahun menjadi sia-sia karena harus bersaing dengan sarjana non-kependidikan yang sejak awal tidak dicetak menjadi seorang guru.

"Tiba-tiba lulusan non-kependidikan bisa jadi guru. Ini adalah bentuk diskriminasi, yaitu adanya perlakuan khusus untuk non-kependidikan. Jadi disamakan dengan mereka yang sarjana kependidikan," jelas Sholeh.

Sidang perbaikan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Sodiki dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda mendengarkan keterangan.

Ketujuh mahasiswa calon guru itu adalah Aris Winarto (Universitas Negeri Surabaya), Achmad Hawanto (Universitas Negeri Malang), Heryono (Universitas Kanjuruhan Malang), Mulyadi (STKIP PGRI Pacitan), Angga Damayanto (Universitas Negeri Jakarta), M Khoirur Rosyid (UIN Sunan Ampel Surabaya), Siswanto (STAI Raden Rahmat Malang).

(rvk/tor)


Berita Terkait