Hartati yang mengenakan seragam tahanan warna putih itu datang di KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat (19/10/2012) pukul 10.30 WIB. Ketika disinggung soal tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara kepada dua anak buahnya, Yani Ansori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo oleh JPU. Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu terlihat enggan memberi tanggapan banyak.
"Masih belum vonis," ujar Hartati singkat sambil senyum seraya mempercepat langkah kakinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Hartati diduga memberikan suap dalam dua tahap yaitu Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012. Berikutnya Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012. Selain tersangka, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi mencegah tujuh orang untuk ke luar negeri.
Ketujuh orang tersebut yaitu pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo dan beberapa orang karyawan yaitu Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon.
(ndr/ndr)










































