PAN Dukung Wa Ode Nurhayati Ajukan Banding

PAN Dukung Wa Ode Nurhayati Ajukan Banding

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 06:15 WIB
PAN Dukung Wa Ode Nurhayati Ajukan Banding
Wa Ode Nurhayati
Jakarta - Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Partai tempat dia bernaung, PAN, mendukung langkah tersebut.

"Sikap PAN tentu menghormati keinginan Wa Ode Nurhayati untuk menggunakan hak hukumnya sebagaimana UUD 1945, sampai keputusan tersebut incraacht atau berkekuatan hukum tetap," kata Wasekjen PAN, Teguh Juwarno, saat berbincang, Kamis (18/10/2012) malam.

Politikus muda PAN itu mengatakan pada dasarnya PAN menghormati keputusan pengadilan yang memberikan vonis bersalah kepada Wa Ode. Namun, dia menambahkan, Wa Ode tentunya punya hak untuk mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wa Ode punya hak untuk mengajukan banding guna menguji apakah majelis hakim di tingkat pertama/PN telah memeriksa seluruh fakta hukum yang ada secara benar dan tepat," ujar pria yang juga Anggota Komisi V DPR itu.

"Karena menurut penasihat hukum Wa Ode Nurhayati, Yusril Ihza Mahendra, fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun di dalam proses penyidikan dan penuntutan banyak yang tidak sesuai," imbuhnya.

Oleh karenanya, PAN berharap di tingkat banding nanti majelis hakim dapat lebih memperhatikan fakta-fakta pengadilan yang selama ini dinilai telah diabaikan oleh majelis hakim Tipikor. PAN berharap hakim bisa memberikan pertimbangan yang adil bagi Wa Ode.

"Kami sangat mengharapkan majelis hakim yang akan menangani perkara banding benar-benar menerapkan apa yang dinamakan asas 'audio alteram partem', di mana hakim harus mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti dan keterangan dari kedua belah pihak, baik penuntut umum maupun Wa Ode Nurhayati," pungkasnya.

Seperti diketahui majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun untuk Wa Ode Nurhayati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus. Atas putusan itu, mantan anggota Banggar ini pun menyatakan langsung mengajukan banding.

"Saya akan mengajukan banding," tutur Wa Ode begitu diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas vonis hakim. Hal tersebut disampaikannya di Pengadilan Tipikor.

(trq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads