Anggota Komisi III DPR, Indra berharap penyerahan berkas perkara tersangka simulator SIM ke KPK dilakukan segera. "Polri perlu diingatkan agar jangan menunda-nunda atau mencari-cari alasan lagi dalam proses penyerahan kasus tersebut," kata Indra kepada detikcom, Kamis (18/10/2012) malam.
Indra menegaskan penyerahan perkara simulator SIM merupakan amanah UU KPK yang mengatur kewenangan KPK mengambil alih proses penyidikan perkara yang ditangani KPK ataupun Kejaksaaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila terus tertunda, Polri sebut Indra harus kembali menanggung tudingan miring karena dianggap menghalangi kinerja KPK.
"Jangan salahkan apabila muncul kecurigaan publik bahwa Polri masih belum sepenuh hati merelakan penyerahan kasus tersebut atau dengan kata lain bisa dianggap melakukan pembangkangan atas instruksi presiden," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan masih ada kendala dalam proses penyerahan berkas dan tahanan kasus dimulator.
"Bahwa proses penyerahan belum bisa dilakukan, perlu koordinasi lebih lanjut, apa kendalanya belum bisa sampaikan," kata Boy Kamis (18/10).
Dia menjelaskan, penyidik KPK dan Polri telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas rencana serah terima penanganan perkara Simulator SIM dari Bareskrim Polri ke KPK. Penyerahan berkas itu dibarengi dengan dua tersangka yang sama-sama ditetapkan KPK dan Polri dalam kasus serupa.
(fdn/edo)











































