RS adalah pengedar yang menjual ganja kepada pasangan gay RP (30) dan RK (30). Pasangan ini ditangkap Tim Buser Polsek Cimanggis di rumah kontrakan RP di Jalang Dongkal, Babakan pada 9 Agustus 2012 lalu.
"Setelah sekitar dua bulan menghilang dan jadi buron, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap ketika sedang asyik nonton TV sambil isap ganja," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto kepada detikcom di Mapolsek Cimanggis, Jumat (19/10/2012) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 paket ganja kering sisa penjualan di tumpukan pakaian dalam lemari.
RS saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. RS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 127 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
(fdn/fdn)











































