Hakim Kartini Akan Lanjutkan Rekonstruksi Kasus Suap di PN Semarang

Hakim Kartini Akan Lanjutkan Rekonstruksi Kasus Suap di PN Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 00:45 WIB
Hakim Kartini Akan Lanjutkan Rekonstruksi Kasus Suap di PN Semarang
Kartini
Jakarta - Usai menjalani rekostruksi di dua tempat di Semarang, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan dua orang tersangka kasus dugaan suap lainnya dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk beristirahat. Mereka akan melanjutkan agenda rekonstruksi pagi ini, Jumat (19/10/2012).

Saat dibawa ke ruang tahanan, Kartini yang mengenakan kaos biru dan menyampirkan kerudung putih dipundaknya itu terlihat tersenyum. "Saya baik-baik saja," kata Kartini saat ditanya kabar oleh wartawan di Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (18/10/2012) malam.

Sementara itu kuasa hukum Kartini, Yuliani Sukarjo mengatakan kliennya akan melanjutkan rekonstruksi besok di dua tempat yaitu Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk besok lokasi ada di PN Semarang dan Purwodadi. Tapi jadwalnya belum tahu. Yang jelas kami siap dari jam 08.00," tegas kuasa hukum Kartini,

Tidak hanya Kartini, tampak pula adik ketua DPRD Grobogan non aktif M Yaeni, Sri Dartutik dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono ikut dibawa ke ruang tahanan Kejati Jateng.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan suap tersebut tiba di bandara Adi Soemarmo Solo hari Rabu (17/10) kemarin. Selanjutnya melakukan perjalanan ke Semarang menggunakan mobil dan melakukan rekonstruksi di Gama Candi Resto, Jalan Sultan Agung. Setelah itu rekonstruksi berlanjut ke Rinjani View hingga pukul 19.30 WIB.

Dari dua tempat tersebut diketahui ada penyerahan uang antara Heru dan Kartini. Saat ini ketiga tersangka berada di ruangan Pidana Khusus Kejati Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani rekosntruksi, tiga tersangka yang dikawal petugas KPK tiba di Kejati Jateng pukul 20.00 WIB menggunakan mobil hitam dan silver.

"Jadi ini baru sebagaian kecil dari rekonstruksi, tapi besok itu yang kejadian pada saat klien saya tertangkap. Kita tegaskan klien saya tidak tertangkap tangan, kita buktikan besok," tandas Yuliani.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan maksud dari adanya rekonstruksi adalah untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut dan menguatkan peristiwa.

"Tujuan rekonstruksi dalam rangka menguatkan peristiwa. Rangkaian rekonstruksi nanti dilakukan sampai di Pengadilan Negeri Semarang. Berkasnya tidak lama lagi selesai untuk masuk ke penuntutan," kata Johan saat dihubungi wartawan.

"Kemungkinan persidangan dilakukan di Semarang," imbuhnya.

Sebelumnya, pada 17 Agustus lalu, tiga orang itu tertangkap tangan oleh KPK usai melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan RI di PN Semarang. Dalam penangkapan tersebut disita uang Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada hakim Kartini terkait kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp1,9 miliar dengan terdakwa M Yaeni.

(alg/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini