Deklarasi Antiterorisme Dikumandangkan di Karanganyar

Deklarasi Antiterorisme Dikumandangkan di Karanganyar

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 00:11 WIB
Jakarta - Deklarasi perang terhadap terorisme dan kekerasan dikumandangkan bersama di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Deklarasi bersama ini sangat menarik, karena diikuti oleh banyak kalangan, termasuk kalangan pondok pesantren yang selama ini 'dicurigai'.

Penandatanganan deklarasi dilakukan di Pendopo Kabupaten Karanganyar, Kamis (18/10). Hadir bupati, DPRD, Polres, Kodim, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pengurus sejumlah pondok pesantren di Karanganyar. Deklarasi bersama ini dilakukan, karena selama ini banyak pelaku teror dihubungkan dengan Karanganyar.

H Eman Badru Tamam, LC, pengasuh Pondok Pesantren Isy Karima Karangpandan, termasuk salah satu tokoh yang ikut mengumandangkan deklarasi antikekerasan dan antiterorisme ini. "Sebelumnya umat Islam sudah membuat deklarasi sebagai muqaddimah deklarasi umum yang disetujui Kapolres," kata Badru Tamam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deklarasi sebagai muqaddimah yang disusun elemen umat muslim didasari pada poin-poin sebagai berikut:

1. Segala bentuk kekerasan yang dilakuka noleh siapapun, baik aparat pemerintah maupun masyarakat sipil, perorangan maupun kelompok, yang bertentangan dengan tuntunan Islam dan hukum positif, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berhak mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

2. Terorisme dan kekerasan bukan dari Islam dan Islam bukan agama terorisme dan kekerasan, karena Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam di tengah-tengah manusia ini sebagai rahmat, dan merupakan suatu kenikmatan yang besar bagi manusia bukan suatu musibah yang membawa malapetaka.

Jadi dapat dipastikan bahwa terorisme, kekerasan dan pengeboman, khususnya yang terjadi di Indonesia yang menewaskan manusia tak berdosa dan menghancurkan sarana dan fasilitas umum, serta penembakan terhadap aparat tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’ah bukan merupakan jihad yang disyari’atkan. Islam berlepas diri dari padanya.


3. Jihad fii sabilillah dalam rangka membela dan meninggikan agama Allah dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman ulama salaf, merupakan syari’at Islam yang suci dan hukumnya fardhu, bukan tindakan terorisme dan kekerasan. Demikian sebaliknya, sebuah tindakan atas nama jihad dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang keluar dari tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman ulama salaf, merupakan perbuatan yang haram dan bentuk penodaan terhadap ajaran Islam yang suci.

4. Atas rahmat Allah swt negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 maka NKRI harus dipertahankan.

Dari pokok-pokok pikiran itu, maka elemen umat Islam Kabupaten Karanganyar menyatakan:

1. Berpegang teguh kepada Al Qur’an dan As Sunnah Ash Shohihah sebagai pendoman beragama, berbangsa dan bernegara.
2. Anti kekerasan dan Terorisme.
3. Menjadikan pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sebagai dasar kekuatan bangsa Indonesia.
4. Bersedia menjadikan Karanganyar aman, damai, sejahtera, tentram lahir dan batin yang diridhai Allah SWT.

Deklarasi dari elemen Islam ditandatangani Tim Perumus Deklarasi Anti Kekerangan dan Terorisme yang diketuai KH Zainuddin dan Badru Tamam.

(asy/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads