AH ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Petugas menangkapnya dan menemukan paket sabu seberat 3,28 gram dan 15 butir ekstasi dengan berat total 5,02 gram.
"Mengacu dari pasal 114, 112 dan 113 UU No 35/2009 tentang narkotika yang kita sangkakan dan banyaknya barang bukti di atas 5 gram, tersangka AH terancam penjara seumur hidup," kata Kasat Reskoba Kompol Feby DP Hutagalung, Kamis (18/10/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dalam kos-kosan Sukardjo, kita temukan pakaian salah satu ormas ternama dan seragam kepolisian cuma ada lambang Polresta Samarinda. Dia (Sukardjo) keburu melarikan diri tapi sekarang masuk dalam DPO," ujar Feby.
"Kita belum bisa berandai-andai ataupun menduga apakah dalam berbisnis narkoba, Sukardjo menyamar sebagai aparat. Itu masih kita selidiki," tambahnya.
Meski begitu, petugas mengeledah kos Sukardjo. Di dalam kamarnya, ditemukan 100 butir ekstasi dengan berat 32,26 gram, 1 paket sabu dengan berat 0,32 gram serta uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 5.174.000.
"Tersangka membeli ekstasi itu dari Sukardjo dengan harga Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per butirnya dan kemudian dijual lagi ke konsumen. Kita duga dipasok ke tempat hiburan malam di Samarinda," ujar Feby.
Masih menurut Feby, penyidik tidak memercayaai begitu saja pengakuan tersangka yang mengaku baru pertama kali berbisnis narkoba dengan Sukardjo. Mengingat tersangka memiliki sebuah warung kecil yang menjual rokok dan minuman mineral, diduga kuat bisnis narkoba menjadi sumber penghasilan utama.
"Kita duga jualan di warung itu sampingan, bisnis narkoba yang utama karena fee-nya menggiurkan. Ekstasi itu biasanya didatangkan dari Jakarta karena belum ada indikasi ekstasi itu produksi rumahan atau dibuat di Samarinda," tutupnya.
(fdn/fdn)










































