"Saya tawakal dan siap menghadapi kondisi terburuk. Saya sudah biasa menghadapi situasi yang terburuk. Saya iklas dan yakin ini jadi pahala besar di mata Allah SWT," kata Wa Ode usai persidangan di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012).
Wa Ode mengaku dirinya tetap percaya, setelah vonis tersebut masih ada keadilan untuk dirinya. Oleh sebab itu dia mengaku tak dendam telah dituduhkan seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode Nurhayati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus, mantan anggota Banggar ini dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer. Menjatuhkan penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012).
Menurut majelis hakim terpenuhi dakwaan primer yakni, Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yakni adanya unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam hal ini uang Rp 6 milliar untuk melakukan pengurusan terhadap 3 daerah di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah agar daerah-daerah itu mendapatkan dana DPID.
Majelis hakim juga menilai, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer. Unsur pemindahan uang yang terkait dengan tindak pidana, menurut hakim, dinilai terbukti.
Hukuman itu menurut majelis hakim berdasar pada hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Wa Ode disebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal meringankan, Wa Ode dinilai sopan selama persidangan.
(fjp/fdn)