Kasus Ditangani KPK, Pengacara Tersangka Simulator SIM Mengadu ke DPR

Kasus Ditangani KPK, Pengacara Tersangka Simulator SIM Mengadu ke DPR

- detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 19:51 WIB
Kasus Ditangani KPK, Pengacara Tersangka Simulator SIM Mengadu ke DPR
Penggeledahan di Korlantas Polri
Jakarta - Tim kuasa hukum Budi Santoso, tersangka perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM menyambangi Komisi III DPR. Mereka keberatan atas pengalihan penanganan perkara dari Polri ke KPK.

"Mereka ke sini berikan surat pengaduan dan meminta perlindungan hukum. Yah kami bilang ini sudah menjadi ranah KPK. Kami terima surat pengaduannya. Hanya itu," jelas anggota komisi III DPR, Nurdiman Munir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/12).

Tim kuasa hukum Budi yang datang ke Komisi yang membidangi hukum ini terdiri dari beberapa pengacara yaitu Rufinus hotmaulana, Rino ayahbi, Murdani dan Fairly siahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim yang dipimpin Rufinus itu memprotes pengalihan kasus simulator yang hanya berdasarkan atas pidato presiden. Menurutnya hal Ini melanggar hak asasi manusia dan merupakan preseden buruk bagi hukum kita.

"Pengaduan mereka keberatan dan protes keras terhadap adanya pelimpahan tersangka budi santoso dari kepolisian ke KPK. Yang menurut mreka tidak memiliki landasan hukum, ujar Syarifuddin Suding, anggota komisi III lainnya yang mengaku menerima tim kuasa hukum tersebut.

Rufinus sebelumnya juga memberikan pernyataan resmi di kantornya terkait proses hukum yang dijalani kliennya, Budi Santoso.

"Perlu kami sampaikan proses pelimpahan penyidikan dan penuntutan dimaknai sebagai adanya pengehentian penyidikan oleh kepolisian," ujarnya

Dalam KUHAP khususnya pasal 109, menurut Rufinus, tindak pidana dapat dihentikan apabila dsertai alasan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads