"Mereka ke sini berikan surat pengaduan dan meminta perlindungan hukum. Yah kami bilang ini sudah menjadi ranah KPK. Kami terima surat pengaduannya. Hanya itu," jelas anggota komisi III DPR, Nurdiman Munir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/12).
Tim kuasa hukum Budi yang datang ke Komisi yang membidangi hukum ini terdiri dari beberapa pengacara yaitu Rufinus hotmaulana, Rino ayahbi, Murdani dan Fairly siahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaduan mereka keberatan dan protes keras terhadap adanya pelimpahan tersangka budi santoso dari kepolisian ke KPK. Yang menurut mreka tidak memiliki landasan hukum, ujar Syarifuddin Suding, anggota komisi III lainnya yang mengaku menerima tim kuasa hukum tersebut.
Rufinus sebelumnya juga memberikan pernyataan resmi di kantornya terkait proses hukum yang dijalani kliennya, Budi Santoso.
"Perlu kami sampaikan proses pelimpahan penyidikan dan penuntutan dimaknai sebagai adanya pengehentian penyidikan oleh kepolisian," ujarnya
Dalam KUHAP khususnya pasal 109, menurut Rufinus, tindak pidana dapat dihentikan apabila dsertai alasan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
(fdn/fdn)











































