Alasan Sakit, Dendy Ajukan Surat Agar Tak Ditahan KPK

Alasan Sakit, Dendy Ajukan Surat Agar Tak Ditahan KPK

Ganesha Al Fath - detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 19:14 WIB
Alasan Sakit, Dendy Ajukan Surat Agar Tak Ditahan KPK
Jakarta - Tersangka kasus suap pembahasan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama, Dendy Prasetya mengajukan surat permohonan ke KPK agar dirinya tidak ditahan. Dendy menyertakan surat jaminan dari isterinya, Della Savitry.

"Dendy masih perlu pemulihan, fisioterapi selama 2 bulan oleh karena itu kami akan mengajukan mohon tidak ditahan atau kalau tidak ditahan ditangguhkan," kata pengacara Dendy, Erman Umar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012) .

Erman menyebut kliennya memerlukan waktu untk pemulihan. Alasannya Dendy masih melakukan fisioterapi dua hari sekali di rumah sakit. "Ada keterangan dokter dari Rumah Sakit Siaga Pejaten yang khusus tulang" ujarnya.

Dendy mengalami patah tulang (fraktur) pada pergelangan kaki kanannya akibat kecelakaan mobil telah dilakukan operasi. Setiap kali datang diperiksa memang Dendy masih memakai tongkat dan kursi roda.

"Misalnya dia sudah siap kan enggak ada masalah, mudah-mudahan KPK tidak menahan. Faktanya kan Dendy belum pulih" terang Erman.

Erman juga menyertakan surat pernyataan bahwa isteri Dendy yang akan menjamin bahwa Dendy tidak akam melarikan diri, akan datang menghadap penyidik setiap saat, tidak akan mempersulit penyidikan serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Dendy akan koorperatif selama pemeriksaan oleh penyidik" imbuhnya.

Dendy yang merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.

(fdn/fdn)


Berita Terkait