"Saya akan mengajukan banding," tutur Wa Ode begitu diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas vonis hakim. Hal tersebut disampaikannya di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012).
Dengan kepastian banding ini, maka jaksa penuntut umum pun mau tak mau harus mengajukan contra memory. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan kepada jaksa "Saudara penuntut umum, dengan begitu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer. Menjatuhkan penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012).
Menurut majelis hakim terpenuhi dakwaan primer yakni, Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yakni adanya unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam hal ini uang Rp 6 milliar untuk melakukan pengurusan terhadap 3 daerah di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah agar daerah-daerah itu mendapatkan dana DPID.
Majelis hakim juga menilai, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer. Unsur pemindahan uang yang terkait dengan tindak pidana, menurut hakim, dinilai terbukti.
Hukuman itu menurut majelis hakim berdasar pada hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Wa Ode dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Wa Ode sopan selama persidangan.
(fjp/fdn)











































