"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer. Menjatuhkan penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012).
Menurut majelis hakim terpenuhi dakwaan primer yakni, Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yakni adanya unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam hal ini uang Rp 6 milliar untuk melakukan pengurusan terhadap 3 daerah di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah agar daerah-daerah itu mendapatkan dana DPID.
Majelis hakim juga menilai, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer. Unsur pemindahan uang yang terkait dengan tindak pidana, menurut hakim, dinilai terbukti.
Hukuman itu menurut majelis hakim berdasar pada hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Meringankan, Wa Ode sopan selama persidangan.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana. Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
Vonis ini cukup jauh dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wa Ode dengan 14 tahun penjara.
(/)











































