Kejadian tersebut terjadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/10/2012) sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang sengketa Pilkada tersebut beragendakan putusan.
"Korban alami luka di pelipisnya akibat dibacok. Belum tahu apa itu pakai kaca atau samurai. Nama korban juga belum tahu," kata Kapolsek Gambir, Jakpus, AKBP Tatan Dirsan di gedung MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan samurai juga, dia akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau UU darurat pasal 51 tentang kepemilikan senjata tajam," ujarnya.
Majelis hakim MK menolak permohonan pemohon terkait sengketa Pilkada tersebut.
(rvk/fdn)











































