Nyabu, Hakim Puji Diberhentikan Sementara MA

Nyabu, Hakim Puji Diberhentikan Sementara MA

Rivki - detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 18:16 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Puji Wijayanto terkait kasus narkoba. Surat pemberhentian itu segera ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.

"Suratnya sudah dibuat, sedang dalam perjalanan ke sini dan akan saya tanda tangani sore ini," kata Hatta Ali di acara peresmian pengurus Ikatan Alumni Universitas Airlangga di Hotel Sultan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Hatta menjelaskan, pemberhentian sementara hakim Puji sudah sesuai dengan prosedur kepegawaian hakim. Jika hakim terlibat kasus pidana dan ditahan penegak hukum maka akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukumannya sudah sesuai ketentuan kepegawaian, apabila seorang hakim sudah ditahan maka akan diberhentikan sementara," katanya.

Hatta menyerahkan masalah proses hukum hakim Puji ke BNN. Jika sampai terbukti bersalah di pengadilan maka hakim Puji akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Proses hukumannya kita serahkan ke yang bersangkutan (BNN), kalau memang bersalah diberi sanksi tegas," katanya.

Hakim Puji merupakan hakim di PN Bekasi yang ditangkap BNN saat pesta sabu dan inex di tempat karaoke Illigals Hotel and Club di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, awal pekan ini. Bersama dia ditangkap 2 pria dan 4 perempuan pemandu lagu. Hakim Puji telah kecanduan narkoba sejak bertugas di Papua.

(nal/nrl)



Berita Terkait