10 Keganjilan Kasus Novel Baswedan Versi Pengacara

10 Keganjilan Kasus Novel Baswedan Versi Pengacara

- detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 16:37 WIB
Jakarta - Polri tetap melanjutkan pengusutan kasus penembakan pencuri sarang walet di Bengkulu tahun 2004 lalu yang diduga melibatkan dua penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan dan AKP Yuri Siahaan. Namun tim pengacara Novel mencatat 10 keganjilan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Berikut 10 keganjilan yang dicatat oleh pengacara Novel, Nurcholis, Kamis (18/10/2012):

1. Rekor penyidikan super cepat. Jarak antara pembuatan Laporan Pemeriksaan (LP) dan penangkapan hanya berselang 4 hari. LP dibuat tanggal 1 Oktober sementara upaya penangkapan langsung tanggal 5 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Surat permohonan keadilan dari Yulisman, kuasa hukum Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi yang merupakan dua korban penembakan, dibuat 21 September 2012. Sementara hasil pemeriksaan forensik, file pembuatan surat tertanggal 29 September 2012 dan dimodifikasi tanggal 3 Oktober 2012.

3. Surat permohonan keadilan seperti direkayasa atau dikonsep pejabat polri karena terdapat blank untuk diparaf oleh konseptor yaitu Kabid Keuangan, Kasetum dan Wakapolda.

4. Sidang kedisiplinan tidak merekomendasikan pidana , karena Novel dan kawan-kawna hanya menjalani sidang disiplin, bukan sidang etik dan hanya dikenai teguran keras. Sidang disiplin novel ini tidak merekomendasikan ke Direskrim untuk tindak lanjut proses pidana.

5. Olah TKP penembakan salah tempat. Olah TKP dilakukan di lokasi 100 meter dari gerbang Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Tanggal 11 Oktober dilakukan olah TKP tanpa dihadiri dua palapor kasus Novel, lalu Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi tidak dikeluarkan dari mobil Innova silver B 437 GJ.

6. Operasi pengangkatan peluru pada hari yang sama dengan hari penangkapan Novel yaitu tanggal 5 Oktober dan Direskrim Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto, langsung merilis malamnya dalam konferensi pers di Mabes Polri dan menuduh Novel sebagai pelaku penembakan.

7. Uji balisitik dilakukan setelah dilakukan konferensi pers Kombes Dedi Iriantodi di Mabes Polri dan ada dugaaan uji balistik hasilnya disesuaikan antara proyektil dalam kaki Iwan dengan senjata yang pernah dipakai Novel.

8. Polisi sempat meminta keluarga Mulyan Johan alias Aan, korban tewas dalam penembakan, untuk membuat laporan polisi guna menjerat Novel, tapi keluarga korban tidak mau melapor. Polisi mengalihkan fokus pada kedua korban luka tembak, Dedy dan Irwan.

9. Saksi yang di-BAP diarahkan langsung untuk memberikan keterangan 'melihat secara langsung' Novel menembak para korban.

10. Tanggal 5 Oktober upaya penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa nomor surat diduga untuk motivasi lain di luar untuk mencari keterlibakan Novel dalam kasus pidana penganiayaan.

"Jadi penggeledahan KPK apakah untuk mencari novel atau untuk tujuan yang lain?" ucap Nurkholis mempertanyakan.

(fiq/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads