Pria Beristri di Semarang Peras Eks Pacar 8 Kali karena Sakit Hati

Pria Beristri di Semarang Peras Eks Pacar 8 Kali karena Sakit Hati

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 16:31 WIB
Pria Beristri di Semarang Peras Eks Pacar 8 Kali karena Sakit Hati
Catur, tersangka pemerasan di kantor polisi (angling ap/detikcom)
Semarang - Tahu mantan pacarnya menikah, pria beristri di Semarang, Jateng, sakit hati. Ia memeras si mantan berulang kali. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 26,3 juta.

Catur, demikian nama pria itu. Ia menjalin hubungan dengan Sukma selama tiga tahun. Setelah putus hubungan, Catur menikahi wanita lain dan memiliki seorang anak.

"Sukma orangnya cantik. Manusiawi kalau sakit (hati)," aku Catur di Mapolres Semarang, Ungaran, Kamis (18/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catur enggan mengakui perbuatannya. Ia justru berencana melaporkan balik korban kepada polisi.

Dari keterangan korban, tersangka melakukan aksinya sebanyak 8 kali sejak 4 Oktober 2011 hingga 15 Mei 2012. Korban diancam akan dibunuh jika tidak memenuhi permintaan tersangka.

Tersangka memeras korban melalui tiga perantara yaitu Komo, Sindu dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Dalam aksinya, tersangka menghubungi korban dan minta ditunggu di pasar Bandar Harjo. Di sana, korban diminta menunggu perantara yang akan mengambil uang darinya.

"Uang yang diminta berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta," terang Kanit Idik I, Iptu Ahmad.

Setelah diperas 8 kali dan merugi uang Rp 26,3 juta, Sukma dan suaminya sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Semarang. Dari keterangan korban, polisi berhasil meringkus Catur di rumah kos di daerah Salatiga.

"Dari keterangan saksi, tukang parkir di pasar Bandar Harjo, korban sering menunggu seseorang di sana," imbuh Ahmad.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi menambahkan belum diketahui pasti penyebab korban sampai ketakutan saat dimintai uang. Dugaan sementara, ada penyebab lain korban menyerahkan uang selain ancaman akan dibunuh.

"Belum tahu karena ada ketakutan apa, yang jelas takut lalu memberi uang melalui perantara. Korban tidak mengakui penyebabnya dengan jelas dan hanya bilang diancam akan dihabisi keluarganya," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 360 KUHP jo 64 ayat 1 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.

(alg/trw)


Berita Terkait