Catur, demikian nama pria itu. Ia menjalin hubungan dengan Sukma selama tiga tahun. Setelah putus hubungan, Catur menikahi wanita lain dan memiliki seorang anak.
"Sukma orangnya cantik. Manusiawi kalau sakit (hati)," aku Catur di Mapolres Semarang, Ungaran, Kamis (18/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan korban, tersangka melakukan aksinya sebanyak 8 kali sejak 4 Oktober 2011 hingga 15 Mei 2012. Korban diancam akan dibunuh jika tidak memenuhi permintaan tersangka.
Tersangka memeras korban melalui tiga perantara yaitu Komo, Sindu dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Dalam aksinya, tersangka menghubungi korban dan minta ditunggu di pasar Bandar Harjo. Di sana, korban diminta menunggu perantara yang akan mengambil uang darinya.
"Uang yang diminta berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta," terang Kanit Idik I, Iptu Ahmad.
Setelah diperas 8 kali dan merugi uang Rp 26,3 juta, Sukma dan suaminya sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Semarang. Dari keterangan korban, polisi berhasil meringkus Catur di rumah kos di daerah Salatiga.
"Dari keterangan saksi, tukang parkir di pasar Bandar Harjo, korban sering menunggu seseorang di sana," imbuh Ahmad.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi menambahkan belum diketahui pasti penyebab korban sampai ketakutan saat dimintai uang. Dugaan sementara, ada penyebab lain korban menyerahkan uang selain ancaman akan dibunuh.
"Belum tahu karena ada ketakutan apa, yang jelas takut lalu memberi uang melalui perantara. Korban tidak mengakui penyebabnya dengan jelas dan hanya bilang diancam akan dihabisi keluarganya," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 360 KUHP jo 64 ayat 1 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.
(alg/trw)











































